Kalitinggar – Selasa, 31 Maret 2026, Pemerintah Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 kepada 10 (sepuluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Program BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya menjaga daya beli dan membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Kalitinggar menetapkan sebanyak 10 KPM yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kalitinggar Bapak WASTO menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga dan mohon maaf karena adanya aturan baru sehingga nominal besaran yang diterima KPM berubah yang Semula Rp 300.000,- /Bulan Menjadi Rp.200.000,-/Bulan dan Tentunya Pengurangan tersebut juga berdampaknya ke pengurangan KPM . BLT Dana Desa ini disalurkan selama 12 bulan, dengan besaran bantuan sebesar Rp 200.000,- setiap bulan untuk masing-masing KPM sesui dengan aturan Terbaru yang berlaku.
Pemerintah Desa Kalitinggar berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima serta digunakan secara bijak dan tepat sasaran. Selain itu, pemerintah kalurahan juga berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel./bps