You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalitinggar
Kalitinggar

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA KALITINGGAR Visi : Membangun solidaritas dan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungan Misi : Desa Kalitinggar yang maju dalam pembangunan fisik material dan mental spiritual menuju masyarakat sehat, sejahtera lahir batin dan berakhlaq mulia

MUSRENBANDes Penetepan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Kalitinggar

KURNIAWAN SUSANTO 26 September 2025 Dibaca 12 Kali
MUSRENBANDes Penetepan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Kalitinggar

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Kalitinggar, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Kamis 25 September 2025 bertempat di aula Jayadirana Kantor Desa Kalitinggar. 

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.Selain membahas RKP Desa Tahun 2026, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2027 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026 yang mana sebelumnya sudah Melalui tahapan Musyawarah disusun oleh Tim Verifikasi RKPDes 2027 yang mana anggotanya merupakan perwakilan unsur lembaga yang ada di Desa.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.